Rabu, 26 November 2014

PENGERTIAN AMDAL

                AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan , AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

                Dalam AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan atau proyek, yang digunakan oleh pemerintah dalam memutuskan suatu kegiatan atau proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu seperti;  fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.

0 comments:

Posting Komentar