Sabtu, 21 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA ( HAM )

       Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki setiap umat manusia sejak ia berada dalam kandungan. Hak-hak ini sudah tercantum dalam UUD Indonesia, bahwa setiap manusia memiliki kebebasannya, namun kebebasan itu harus dipertanggung jawabkan dan tidak melengser dari UU dan kodratnya sebagai seorang manusia. 

       Hak-hak manusia yang dimaksud adalah seperti kebebasan berpendapat, hak untuk mendapatkan pendidikan dan tidak ada perbedaan antar manusia yang satu dengan yang lainnya dalam mendapatkan pendidikan atau hak untuk hidup sebagai manusia yang sesungguhnya. Bahkan dalam pekerjaan juga memiliki hak, misalkan saja wartawan atau pers. Pers ini memiliki hak untuk mendapatkan berita dan menyebarkan berita, berati jika hak mereka dilanggar atau menghambat mereka untuk mendapat suatu berita  atau menyebarkan berita berarti kitatelah melakukan pelanggaran HAM. 


      Contoh-contoh pelanggaran HAM
1. Perampasan hak rakyat dan oposisi  dengan sewenang-wenangnya.

2. Menghambat atau menghalangi tugas pers untuk mendapatkan informasi berita.
3. Hukum yang tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Penguasa menetapkan kebijakan pemilu yang tidak sesuai dengan hak masyarakat.

5. Pengeak hukum yang tidak adil dan melakukan tindak anarkis terhadap masyarakatnya.


     Masih banyak lagi pelanggaran HAM yang bisa saja terjadi, namun untuk mencegah itu seharusnya kita sebagai manusia yang memiliki rasa simpatik terhadap sesama manusia kita harus menjaga dan mngetahui hak-hak kita dan tidak menghalangi atau merusak hak-hak milik orang lain. Dan perlu yang kita harus tau juga jika ada hak pasti ada kewajiban, jadi kedua-duanya ituharus seimbang dan berjalan berdampingan agar negara ini memiliki keseimbangan dan tidak kacau. Jadi sangat penting juga untuk mengetahui kewajiban kita sebagai warga negara terkhususnya seperti membayar pajak, jika kita membayar pajak tentunya kita otomatis memiliki hak untuk menikmati infarastruktur yang dibangun oleh negara dengan uang pajak tadi. Jadi alangkah ganjilnya jika kita malas membayar pajak tapi kita tetap ngotot untuk mendapatkan hak untuk menikmati fasilitas negara sedangkan kita tdak menjalankan kewajiban kita yaitu mebayar pajak. 

0 comments:

Posting Komentar